KPK Bantah Keras Isu Hentikan Penyidikan Gubernur Riau, Rusli Zainal
Bambang Widjajanto: Pemeriksan sudah 80 persen
Gubernur Riau, Rusli Zainal
|
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto keberatan, bahkan membantah “keras” kebenaran isu penyidikan Gubernur Riau, Rusli Zainal dihentikan sementara. Pasalnya, Rusli masih terus disidik KPK terkait dugaan terlibat tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 terkait PON Riau.
“Bukan dipending, sekarang masih penyidikan kasus kehutanannya (tersangka lain, red). Dan, menunggu juga penghitungan kerugian negaranya,” tegas Bambang kepada LICOM, Selasa, (28/05/2013).
Pemeriksan terhadap Gubernur Rusli Zainal sudah hampir selesai, tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang kerugian negara akibat penyelewengan penyelenggaraan PON Riu. Politisi dari Partai Golkar itu bisa dipasti akan ditahan.
Bambang juga menjelaskan, tim penyidik sudah memeriksa saksi-saksi selama dua minggu di Riau. Dan, KPK belum menahan tersangka Rusli Zainal karena penyidik masih melakukan penyidikan terhadap RZ terkait kasus dugaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan.
“Pemeriksaan untuk kasus PON sudah 80 persen. Tapi, kelak akan digabung dengan dua kasus kehutanan di Pelawan dan Siak. Kerugian negaranya belum selesai dihitung,” tuturnya.
Seperti diketahui, KPK mencekal Gubernur Riau, Rusli Zainal berpergian ke luar negeri, per tanggal 16 Mei 2013. Ini untuk memperlancar penuntasan kasus dugaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan pada 2005-2006.
Sebelumnya, KPK mencekal juga RZ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Meski sudah menjadi tersangka terhadap dua kasus, KPK sampai saat ini belum menahan. Justru, malah memilih untuk mencegah RZ pergi ke luar negeri.
Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: http://www.lensaindonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar